PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 85
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Umum mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
