Pasal 67
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan
bahan pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT), Kartu
Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun pertama,
administrasi Tabungan Perumahan (TAPERUM),
pemberian penghargaan/tanda jasa, pelayanan
pemeliharaan kesehatan pegawai, administrasi Jaminan
Kesehatan Pegawai dan keluarga, pembinaan jasmani
dan mental pegawai, melaksanakan pengarusutamaan
gender, dan pemanfaatan sarana kerja yang responsif
gender dan peduli anak, serta pengelolaan Laporan Harta
Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) BKN.
(2) Subbagian Pengelolaan Data dan Kepegawaian
mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan sistem
kehadiran dan cuti pegawai, data kepegawaian, sistem
informasi kepegawaian, tata naskah kepegawaian
penyiapan bahan pemberian uang makan dan tunjangan
kinerja pegawai.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Sumber Daya Manusia.
