PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Sumber Daya
Manusia mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
