PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 65
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data
menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT),
Kartu Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun
pertama, administrasi Tabungan Perumahan
(TAPERUM), pemberian penghargaan/tanda jasa,
pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai,
administrasi Jaminan Kesehatan Pegawai dan keluarga,
pembinaan jasmani dan mental pegawai;
- pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN);
- pengelolaan data kepegawaian, sistem kehadiran dan
cuti pegawai, sistem informasi kepegawaian dan sistem
tata naskah kepegawaian; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Sumber
Daya Manusia.
