PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data mempunyai
tugas membina kesejahteraan pegawai BKN, menyiapkan
bahan pengelolaan data kepegawaian, serta mengelola
kegiatan dan pelayanan administrasi Biro Sumber Daya
Manusia.
