PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai mempunyai
tugas menyiapkan bahan perencanaan, kesesuaian, dan
penilaian kinerja pegawai BKN.
(2) Subbagian Disiplin mempunyai tugas menyiapkan bahan
pembinaan dan penegakan disiplin pegawai BKN.
(3) Subbagian Konseling Karier mempunyai tugas
menyiapkan bahan dan/atau memberikan konseling bagi
pegawai terhadap capaian kinerja pegawai dalam
mendukung pembinaan karier pegawai.
