PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Bagian Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan pegawai Aparatur Sipil
Negara BKN;
- penyiapan analisis kebutuhan pengembangan pegawai,
sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar dan izin
belajar, penyiapan bahan pelaksanaan ujian dinas,
peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah,
penyiapan database pelaksanaan pengembangan
kompetensi pegawai, serta fasilitasi pengembangan
kompetensi; dan
- penyiapan sistem karier pegawai, penyelenggaraan
pengembangan karier pegawai, dan perencanaan suksesi
pegawai.
