PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan pegawai, pengembangan kompetensi dan karier
pegawai Aparatur Sipil Negara BKN.
