Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan mempunyai
tugas menyiapkan bahan penyusunan seleksi dan
pengangkatan, menempatkan Calon Aparatur Sipil
Negara dan Aparatur Sipil Negara, memindahkan
pegawai Aparatur Sipil Negara, serta memproses
pemberian Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu
Istri/Suami.
(2) Subbagian Kepangkatan dan Pemberhentian mempunyai
tugas menyiapkan bahan usul dan keputusan kenaikan
pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari
jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala,
pemberhentian Aparatur Sipil Negara, penetapan Surat
Keputusan pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP),
dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian
lainnya, usulan dan pengelolaan kartu TASPEN.
(3) Subbagian Pengelolaan Pejabat Fungsional mempunyai
tugas membina pejabat fungsional dan menyiapkan
bahan penilaian angka kredit.
