PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Mutasi terdiri atas:
Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan;
Subbagian Kepangkatan dan Pemberhentian; dan
Subbagian Pengelolaan Pejabat Fungsional.
