PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan konsep penyusunan seleksi dan
pengangkatan, penempatan Calon Aparatur Sipil Negara
dan Aparatur Sipil Negara, pemindahan pegawai
Aparatur Sipil Negara, serta pemrosesan pemberian
Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu Istri/Suami;
- penyiapan konsep usul dan keputusan kenaikan
pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari
jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala,
pemberhentian Aparatur Sipil Negara, dan/atau
pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian
lainnya, serta usulan dan pengelolaan kartu Tabungan
dan Asuransi Pensiun (TASPEN); dan
- pelaksanaan pengelolaan pejabat fungsional dan
penyiapan penilaian angka kredit.
