PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pengadaan,
pengangkatan, penempatan, mutasi, pemberhentian pegawai
serta pengelolaan pejabat fungsional BKN.
