PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Mutasi;
Bagian Pengembangan;
Bagian Kinerja dan Disiplin;
Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
