PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 50
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
- pengadaan, penempatan pegawai, mutasi kepegawaian,
pemberhentian, serta pengelolaan jabatan fungsional di
lingkungan BKN;
- perencanaan pengembangan pegawai, pengembangan
kompetensi pegawai, dan karier pegawai;
- pengelolaan kinerja pegawai, penegakan disiplin serta
pengelolaan konseling karier pegawai BKN;
- pengelolaan kesejahteraan pegawai dan data
kepegawaian; dan
- pengelolaan kegiatan, ketatausahaan, evaluasi serta
pelaporan pada Biro Sumber Daya Manusia.
