PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
BKN terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
Inspektorat;
Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian;
Pusat Pengembangan Sistem Seleksi;
Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil
Negara;
Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian.
