PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan
pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai
Negeri Sipil;
- penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara
dan mantan Pejabat Negara;
- penyelenggaraan sistem informasi manajemen
kepegawaian;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian
kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan dan mengembangkan system
rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
- penelitian dan pengembangan di bidang manajemen
kepegawaian;
pelaksanaan bantuan hukum;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang
manajemen kepegawaian;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
