PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Keuangan terdiri atas:
Bagian Perbendaharaan;
Bagian Verifikasi;
Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
