PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan ketatausahaan, perbendaharaan, dan tata
laksana keuangan;
- pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan
pertanggungjawaban keuangan;
pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data keuangan;
pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan BKN
Regional; dan
- pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Keuangan.
