Pasal 209
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri
Sipil dan Pejabat Negara I mempunyai fungsi penyiapan
konsep pertimbangan teknis Kepala BKN kepada Presiden
tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan
Daerah yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama,
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli
Utama dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya
menjadi kewenangan Presiden, Pertimbangan Teknis Kepala
BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat
Negara, Pertimbangan Teknis Kepala BKN tentang pemberian
pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dan pensiun
janda/dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi
kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, pengesahan
pendaftaran mutasi keluarga, penerbitan petikan II SK
pensiun, pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri
Sipil dan Pejabat Negara, penetapan pensiun
janda/duda/anak Pejabat Negara.
