PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 210
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 209, Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun
Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara I menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan konsep pertimbangan teknis
