Pasal 208
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara I mempunyai tugas menyiapkan bahan
pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan
pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun, data usul pensiun janda/duda bagian pensiun
janda, dan pensiun janda/duda Pejabat Negara, dan
pengelolaan surat/surat keputusan pensiun, serta
penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi
pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pegawai
Negeri Sipil Pusat di lingkungan Kementerian dan di
wilayah kerja Kantor Regional BKN I, III, V, VII, IX, XI,
dan XIII.
(2) Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara II mempunyai tugas menyiapkan bahan
pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan
pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun, data usul pensiun Pejabat Negara dan
janda/duda bagian pensiun janda dan pensiun
janda/duda pejabat negara, dan pengelolaan surat/surat
keputusan pensiun, serta penyiapan bahan penyusunan
laporan dan evaluasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan
Nonkementerian dan di wilayah kerja Kantor Regional
BKN II, IV, VI, VIII, X, XII, dan XIV.
(3) Seksi Perekaman dan Pengelolaan Data Pensiun
mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan
koordinasi, pemantauan perekaman data, pengaturan
jaringan komunikasi data.
