PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 199
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola
kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi
birokrasi pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.
