PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 200
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Pengadaan dan
Kepangkatan Negara mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
