Pasal 198
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Kementerian
mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan
teknis kepangkatan yang penetapannya menjadi
kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk Kementerian.
(2) Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Nonkementerian
mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan
teknis kepangkatan Pejabat Fungsional Utama yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
Nonkementerian.
(3) Seksi Mutasi Lain-lain mempunyai tugas menyiapkan
bahan keputusan perpindahan antar instansi dan
pengalihan Pegawai Negeri Sipil, penyiapan
pertimbangan teknis perpindahan antar instansi,
penugasan dan mutasi lainnya yang penetapannya
menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat
Pembina Kepegawaian.
