PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 196
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 195, Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan konsep persetujuan teknis kenaikan pangkat,
peninjauan masa kerja dan mutasi lainnya yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian;
- penyiapan konsep Keputusan perpindahan antar
instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil; dan
- penyiapan konsep pertimbangan teknis perpindahan
antar instansi, penugasan, dan mutasi lainnya yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian.
