PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 195
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II mempunyai tugas
mengendalikan surat dan menyelesaikan persetujuan teknis
kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, penugasan, dan
pertimbangan teknis atas keputusan perpindahan antar
instansi, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, dan
persetujuan/pertimbangan teknis mutasi lainnya.
