PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 194
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Kementerian
mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan
teknis pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pejabat Fungsional Utama yang
penetapannya menjadi kewenangan Presiden untuk
Kementerian.
(2) Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Nonkementerian
mempunyai fungsi menyiapkan bahan pertimbangan
teknis pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pejabat Fungsional Utama yang
penetapannya menjadi kewenangan Presiden untuk
Nonkementerian.
