PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 191
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I mempunyai tugas
mengendalikan surat dan menyelesaikan pertimbangan teknis
kepangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Pejabat
Fungsional, serta menyiapkan konsep pertimbangan teknis
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat
Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan
Presiden.
