PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 192
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 191, Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan konsep pertimbangan teknis kepangkatan
Pegawai Negeri Sipil; dan
- penyiapan konsep penyelesaian pertimbangan teknis
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat
fungsional utama yang penetapannya menjadi
kewenangan Presiden.
