PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 190
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Pengadaan Kementerian mempunyai tugas
menyiapkan bahan pengendalian, pemeriksaan, dan
penyelesaian usul permintaan Nomor Induk Pegawai
Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu
Istri/Suami untuk Kementerian.
(2) Seksi Pengadaan Nonkementerian mempunyai tugas
menyiapkan bahan pengendalian, pemeriksaan, dan
penyelesaian usul permintaan Nomor Induk Pegawai
Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu
Istri/Suami untuk Nonkementerian.
