PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 183
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan, dan
Jabatan mempunyai tugas melaksanakan administrasi
penerimaan, pengendalian, pendistribusian, penyampaian,
perekaman dan pemeliharaan data usul permintaan Nomor
Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan
Kartu Istri/Suami Aparatur Sipil Negara, kepangkatan
Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dari jabatan fungsional utama, perpindahan
antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,
peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya.
