Pasal 184
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 183, Subdirektorat Administrasi Pengadaan,
Kepangkatan, dan Jabatan menyelenggarakan fungsi:
- penerimaan, pengendalian, dan pendistribusian usul
permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami, kepangkatan,
perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan
Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, serta
mutasi lainnya;
- penyampaian Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami,
Keputusan/persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil, perpindahan antar
instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,
peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya ke instansi;
- penyampaian pertimbangan teknis kepangkatan Kepala
BKN kepada Presiden;
- penyampaian penyampaian Nomor Induk Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan permintaan Kartu Pegawai dan
Kartu Istri/Suami ke instansi terkait;
- penyampaian penyampaian nota persetujuan ke instansi
terkait dan kantor pembayaran;
- penyampaian penyampaian surat keputusan penugasan,
pengalihan Pegawai Negeri Sipil; dan
- pelaksanaan perekaman dan pemeliharaan data.
