Pasal 181
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal
180, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
menyelenggarakan fungsi:
- penetapan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara
untuk instansi pusat;
- penyiapan penetapan Kartu Pegawai dan Kartu
Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil kementerian/lembaga;
- pemberian pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil dan pertimbangan teknis
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat
fungsional utama yang penetapannya menjadi
kewenangan Presiden;
- pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat,
peninjanuan masa kerja dan mutasi lainnya yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/pejabat pembina kepegawaian;
- pemberian keputusan perpindahan antar instansi dan
pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
kewenangan Kepala BKN;
- pemberian pertimbangan teknis perpindahan antar
instansi, penugasan dan mutasi lainnya yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/pejabat pembina kepegawaian;
- koordinasi, pengendalian, perekaman, pemeliharaan
data, dan pelaporan pengadaan dan kepangkatan;
- pelaksanaan administrasi pengadaan dan kepangkatan;
dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
