PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 180
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan mempunyai tugas
menetapkan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara,
persetujuan dan pertimbangan teknis kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil, pertimbangan teknis pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama
yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden,
pertimbangan teknis atau Keputusan perpindahan antar
instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,
peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya.
