PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 179
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri atas:
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan;
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat
Negara; dan
- Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian
Bagian Ketiga
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
