PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 178
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 177, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status
dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan,
mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan
kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- perumusan pertimbangan teknis perencanaan di bidang
pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta
status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan administrasi pensiun Pejabat Negara dan
Mantan Pejabat Negara;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta
status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya;
dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
