PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 177
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi,
pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum
Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan
mantan Pejabat Negara.
