PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 176
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang
mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh
Deputi.
