PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 130
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis
jabatan Aparatur Sipil Negara, penyusunan standardisasi
jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier
Aparatur Sipil Negara.
