PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 129
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok jabatan fungsional terbagi dalam berbagai
kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Direktorat Peraturan Perundang-undangan.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara
