PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 128
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Peraturan
Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan kegiatan
sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
