Pasal 131
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130, Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis jabatan,
standardisasi informasi jabatan, kompetensi jabatan,
klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi jabatan,
standardisasi teknis informasi jabatan, teknis
kompetensi jabatan, teknis klasifikasi jabatan, dan
penyusunan rencana pengembangan karier Jabatan
Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan sosialisasi jabatan, standardisasi teknis
informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan, teknis
klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, standardisasi
teknis informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan,
teknis klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
