PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 117
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
Aparatur Sipil Negara; dan
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
