PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 116
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian
Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang perencanaan dan
pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang penilaian kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dokumentasi,
publikasi, dan pelayanan informasi peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
