PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 115
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan konsep rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai
perencanaan, pengadaan, penilaian kinerja, dokumentasi,
publikasi, dan pelayanan informasi peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.
