PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 114
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Direktorat Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan
Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
