PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 113
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112, Direktorat Peraturan Perundang-undangan
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai
perencanaan, pengadaan, penilaian kinerja, pembinaan
karier, disiplin, hak, dan pemberhentian Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan penyusunan dokumentasi, publikasi, dan
pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian;
- pelaksanaan penyusunan program dan koordinasi
pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi perumusan rancangan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
dengan unit dan instansi terkait; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.
