PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 118
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan
peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan
dan pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rumusan peraturan perundang-
undangan di bidang penilaian kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara serta dokumentasi, publikasi, dan
pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
