PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 106
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Hubungan
Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional
masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
