PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 107
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan
Kerja Sama.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
